Jangan Dicoba! Bercanda Ada Bom di Pesawat dan Bandara Bisa Dipenjara | SINAU

2023-12-07 39

KOMPAS.TV - Bercanda soal bom di bandara atau pesawat dipenjara 1 tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hukuman Bercanda Soal Bom di Bandara atau Pesawat

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahunBaca Juga Gara-Gara 1 Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air Surabaya-Jakarta Ditunda di https://www.kompas.tv/video/467047/gara-gara-1-penumpang-bercanda-bawa-bom-penerbangan-pelita-air-surabaya-jakarta-ditunda

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467328/jangan-dicoba-bercanda-ada-bom-di-pesawat-dan-bandara-bisa-dipenjara-sinau