KOMPAS.TV - Bercanda soal bom di bandara atau pesawat dipenjara 1 tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hukuman Bercanda Soal Bom di Bandara atau Pesawat
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahunBaca Juga Gara-Gara 1 Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air Surabaya-Jakarta Ditunda di https://www.kompas.tv/video/467047/gara-gara-1-penumpang-bercanda-bawa-bom-penerbangan-pelita-air-surabaya-jakarta-ditunda
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467328/jangan-dicoba-bercanda-ada-bom-di-pesawat-dan-bandara-bisa-dipenjara-sinau